TANGERANG - Aset milik tersangka pembobolan bank BNI Maria Pauline Lumowa akan segera didata untuk kepentingan penyidikan. Pendataan itu juga mencakup seluruh aset Maria yang ada di luar negeri. Setelah pendataan aset selesai, aset milik Maria akan dibekukan serta diblokir untuk mencegah adanya perpindahan aset.
"Pertama, soal aset recovery, tentu kita akan menempuh semua upaya hukum di antaranya dengan melakukan freeze the asset, kemudian blokir akun, dan lainnya," tutur Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly, di ruang VIP Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Kamis (9/7/2020).
Baca Juga: Kemenkumham Persilakan Maria Lumowa Koordinasi dengan Kedubes Belanda

Yasonna juga mengungkapkan bahwa proses hukum dilakukan negara melalui Bareskrim Polri. Seluruh aset tersangka baik yang berada di Indonesia, Singapura ataupun Belanda akan didata. Terlebih lagi tersangka memang sering berpindah negara selama menjadi buronan. Pendataan itu juga bertujuan untuk mengetahui aset mana yang dibeli menggunakan uang hasil membobol Bank BNI, yang jika ditotal mencapai Rp1,7 triliun.