PEKANBARU - Ketua DRPRD Riau Indra Gunawan diperiksa hakim dalam sidang kasus suap Bupati Bengkalis Amril Mukminin. Majelis hakim mencecar pria yang akrab disapa Eet itu terkait uang ketok palu.
Eet dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tony Frenky Pangaribuan dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2020). Dia diperiksa terkait kasus suap pembangunan proyek Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis.
Sidang dipimpin oleh Hakim Lilin Herlina dan anggota Sarudi serta Suryani. "Apakah saudara saksi ikut menerima dana ketuk palu?" tanya Ketua Majelis, Lilin Herlina kepada Eet.
Indra Gunawan menepis bahwa dirinya tidak menerima uang ketok palu seperti keterangan sejumlah anggota DPRD Bengkalis. "Tidak yang mulia, saya tidak ada menerima uang itu. Saya tidak ikut rapat, karena saya tidak ada jabatan saat itu," jawab Indra yang saat kasus suap menjadi anggota DPRD Bengkalis.
Hakim pun mencecar Eet dan menjelaskan bahwa sejumlah saksi menyebut dirinya menerima aliran uang untuk proyek jalan tahun 2012 yang bermasalah tersebut. Hakim meminta agar Eet jujur dan tidak berbelit belit.