Namun, Indra kerap kali mengeluarkan jurus,lupa dan tidak tahu. Hal tersebut tentu membuat hakim berang kepada Ketua DPRD Riau ini. Hakim mengatakan keterangan palsu bisa dijerat hukum pidana. Saksi sebelumnya menyebut Ketua DPRD Riau menerima uang Rp50 juta dalam plastik.
"Kalau saksinya berbohong ada konsekuensinya, Pak penuntut umum (Jaksa KPK), tahu kan apa yang harus dilakukan kalau ada saksi memberikan keterangan palsu? Pasal 21 (UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001," kata hakim.
Hakim memcecer tentang perusahaan pemenang proyek Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis kepada Ketua DPRD Riau. Eet menyatakan tau tentang perusahaan tersebut. Namun hakim berang karena keterangan Eet berbelit-belit.
"Tadi saksi memberikan keterangan tidak tahu soal PT CGA. Sekarang saudara ngaku tahu, yang mana yang betul. Dalam BAP anda menyebut PT GCA ada di Surabaya," bentak hakim.
Baca Juga : Viral Bakso Lobster, Pembeli Rela Antre Berjam-jam di Tengah Pandemi Covid-19