JAYAPURA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pelaksanaan kampanye pada Pilkada Serentak pada Desember 2020 menaati protokol kesehatan, termasuk menaati pembatasan jumlah simpatisan saat kampanye.
“Kerumunan sosial tidak boleh terjadi, kerumunan massa. Maka pada tahap-tahap seperti pendaftaran yang biasanya membawa ramai-ramai, rombongan konvoi, no. Tidak boleh ada konvoi saat pendaftaran. Dibatasi hanya pendaftar saja dan beberapa orang timnya terbatas, sementara yang lain virtual. Kampanye juga hanya dimaksimalkan sebanyak 50 orang dalam jaga jarak,” kata Mendagri pada Rapat Koordinasi Kesiapan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Swissbell Hotel Jayapura, Jumat (10/07/2020).
Dengan aturan ini, ia melanjutkan, diharapkan muncul ide atau gagasan baru para calon peserta Pilkada dan pendukungnya untuk menggelar kampanye saat pandemi Covid-19.
"Ini harus ditaati. Jadi silakan menggunakan gagasan-gagasan yang baik. Penting taati protokol kesehatan," ucapnya.
Tito mengungkapkan, masyarakat harus menyadari kondisi di masa pandemi. Selain kehidupan sosial, pandemi Covid-19 ini juga menyerang keberlangsungan ekonomi dan sirkulasi dunia politik dunia khususnya Indonesia terutama menjelang Pilkada serentak tahun ini.