Rika menjelaskan, pemindahan tersebut dilakukan setelah dilakukan assesment pembimbing kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan merekomendasikan Habib Bahar bin Smith untuk dapat dipindahkan.
"Bahwa yang bersangkutan dapat melanjutkan pembinaan di Lapas Gunung Sindur," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Habib Bahar sempat dibebaskan setelah mendapatkan program asimilasi sesuai Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 kemudian bebas pada Sabtu 16 Mei 2020.
Namun, baru bebas tiga hari, Habib Bahar dijemput petugas untuk kembali dibawa ke Lapas Gunung Sindur hingga akhirnya dipindahkan ke Lapas Batu, Nusakambangan.
Baca Juga: Habiburokhman: Pemindahan Habib Bahar ke Lapas Nusakambangan Berlebihan
(Arief Setyadi )