Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Setelah 30 Tahun, Sudan Hapuskan Penggunaan Hukum Islam

Rahman Asmardika , Jurnalis-Senin, 13 Juli 2020 |09:44 WIB
Setelah 30 Tahun, Sudan Hapuskan Penggunaan Hukum Islam
Foto: Reuters.
A
A
A

Deklarasi bahwa seseorang itu murtad adalah "ancaman bagi keamanan dan keselamatan masyarakat," kata Abdulbari.

Di bawah Pemerintahan Bashir, polisi moralitas akan sering melakukan cambuk di depan umum untuk berbagai pelanggaran ringan tetapi Abdulbari mengatakan hukuman ini sekarang telah dihapuskan.

Perubahan terbaru datang setelah undang-undang ketertiban umum yang membatasi bagaimana perempuan bertindak dan berpakaian di depan umum dicabut pada bulan November.

Pengenaan hukum Islam yang keras pada 1980-an adalah faktor kunci dalam perang saudara yang berlangsung lama yang akhirnya mengarah pada kemerdekaan bagi Sudan Selatan, di mana mayoritas orang beragama Kristen atau mengikuti agama tradisional.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement