Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Setelah 30 Tahun, Sudan Hapuskan Penggunaan Hukum Islam

Rahman Asmardika , Jurnalis-Senin, 13 Juli 2020 |09:44 WIB
Setelah 30 Tahun, Sudan Hapuskan Penggunaan Hukum Islam
Foto: Reuters.
A
A
A

KHARTOUM – Setelah lebih dari 30 tahun di bawah Pemerintahan Islam, Sudan telah mengadopsi reformasi skala besar mengubah penggunaan hukum syariah. Di bawah hukum baru, warga non-Muslim Sudan kini diizinkan untuk minum alkohol dan hukuman cambuk publik tidak lagi digunakan.

"Kami (akan) membatalkan semua hukum yang melanggar hak asasi manusia di Sudan," kata Menteri Kehakiman Nasredeen Abdulbari.

Rancangan undang-undang baru Sudan disahkan pekan lalu tetapi ini adalah penjelasan publik pertama tentang isinya.

BACA JUGA: Militer Sudan Dilaporkan Telah Kudeta Presiden Omar Al Bashir

Reformasi terjadi setelah penguasa lama Omar al-Bashir digulingkan tahun lalu menyusul protes jalanan besar-besaran. Pemerintah saat ini adalah campuran tidak mudah dari kelompok-kelompok yang menggulingkan Bashir dan mantan sekutunya di militer, yang akhirnya melakukan kudeta terhadapnya.

Di bawah undang-undang baru, para perempuan tidak lagi memerlukan izin dari kerabat laki-laki untuk bepergian dengan anak-anak mereka.

Warga non-Muslim sekarang diizinkan untuk mengonsumsi alkohol secara pribadi, namun larangan minum minuman beralkohol bagi Muslim tetap ada, kata Abdulbari kepada TV pemerintah. Selain itu warga non-Muslim masih bisa dihukum jika mereka ketahuan minum dengan Muslim.

Dia menjelaskan bahwa pemerintah berusaha untuk melindungi hak-hak non-Muslim negara itu, yang membentuk sekitar 3% dari populasi.

Mereka sekarang diizinkan untuk minum, mengimpor, dan menjual alkohol.

BACA JUGA: Pengadilan Sudan Mendakwa Mantan Presiden Omar Al Bashir Atas Tuduhan Korupsi

"Kami ingin menghancurkan segala bentuk diskriminasi yang diberlakukan oleh rezim lama dan untuk bergerak menuju kesetaraan kewarganegaraan dan transformasi demokratis," katanya sebagaimana dilansir BBC.

Sampai sekarang, siapa pun berpindah agama meninggalkan Islam, atau murtad, dapat menghadapi hukuman mati.

Kasus paling terkenal adalah Meriam Yehya Ibrahim Ishag, seorang wanita hamil yang dijatuhi hukuman gantung setelah menikah dengan seorang pria Kristen pada 2014. Dia berhasil melarikan diri dari Sudan, tetapi hukum kemurtadan, yang menargetkan mereka yang dianggap telah meninggalkan Islam, tetap ada dalam buku undang-undang sampai sekarang.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement