Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ibadah Haji Digelar Terbatas, Masuki Makkah Tanpa Izin Bisa Didenda Hingga Rp77 Juta

Rahman Asmardika , Jurnalis-Senin, 13 Juli 2020 |12:43 WIB
Ibadah Haji Digelar Terbatas, Masuki Makkah Tanpa Izin Bisa Didenda Hingga Rp77 Juta
Foto: AFP.
A
A
A

BACA JUGA: Arab Saudi Berikan 70% Kuota Khusus Haji untuk Ekspatriat

Pihak berwenang mengonfirmasi bahwa mereka telah membatasi jumlah jamaah haji tahun ini menjadi 10.000 sesuai dengan masalah keamanan terkait pandemi COVID-19 yang sedang berlangsung. Tahun lalu, 2,5 juta jemaah haji melakukan ibadah haji ke Makkah dan Madinah.

Batas waktu untuk peziarah non-Arab Saudi yang ingin melakukan ibadah haji Islam tahun ini berlalu pada Jumat (10/7/2020).

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement