JAKARTA - Wakil Presiden, Ma'ruf Amin menyampaikan bahwa rasio utang Indonesia dalam penanganan Covid-19 masih berada di posisi aman. Adapun, posisi rasio utang Indonesia terhadap PDB per Maret 2020 tercatat 32,50 persen.
"Posisi rasio utang pemerintah terhadap PDB masih berada di posisi aman sesuai dengan UU Keuangan 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara yang menetapkan batas maksimal rasio utang hingga 60 persen dari PDB," ujar Ma'ruf dalam acara launching buku virtual Indef, Senin (13/7/2020).
Dalam penanganan pandemi Covid-19, Ma'ruf menyebut pemerintah telah mengambil berbagai langkah-langkah kebijakan extraordinary yang cepat di bidang ekonomi, terutama dengan dukungan regulasi dalam rangka mencukupi pembiayaan pembangunan yang meningkat drastis
Menurutnya, dengan ditetapkannya Perppu 1/2020 yang telah disahkan menjadi UU 2/2020 sekaligus tertanam dua hal penting, yaitu untuk meningkatkan pembiayaan dan memperkuat koordinasi. Baca Juga: Mayoritas Warga Jatim Enggan Pakai Masker, Jokowi Akan Memobilisasi TNI-Polri
"Dua hal penting dalam peraturan ini, pertama ini jalan bagi pemerintah untuk meningkatkan pembiayaan melalui pelebaran defisit APBN yang lebih luas hingga di atas 3 persen selama 3 tahun. Kedua, memperkuat koordinasi untuk bauran kebijakan antar sektor keuangan dan pemerintah dalam melindungi nasabah dan menangani ancaman stabilitas sistem keuangan," kata dia.
Selain itu, mantan Ketua Umum MUI ini menyampaikan, pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 23/2020 yang mengatur program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk penanganan Covid-19, yang mana tujuan utama program PEN adalah melindungi mepertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha.
"Program ini memegang prinsip asas keadilan sosial yang ditujukan besarnya kemakmuran rakyat dengan tetap menetapkan prinsip kehati-hatianan dan tata kelola baik dalam penerapan kebijakan," ucap Ma'ruf.
"Serta pembagian biaya dan risiko antara pemangku kepentingan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing, bentuk konkret pelaksanaan program PEN adalah penyertaan PMN di BUMN, penempatan dana investasi pemerintah, penjaminan, dan belanja negara," sambungnya.
Baca Juga: Covid-19 Melonjak, Jokowi Prioritaskan Penanganan di 8 Provinsi Termasuk Secapa AD
Ma'ruf menuturkan, upaya lebih lanjut telah diambil pemerintah dengan melakukan perubahan postur APBN 2020 melalui Perpres 54/2020 yang disesuaikan dengan Perpres 72/2020 dengan menetapkan defisit sampai Rp1.039 triliun atau 6,34 persen terhadap PDB.
"Kebutuhan anggaran penanganan Covid-19 ditetapkan sebesar Rp695,2 triliun guna meningkatkan akselerasi belanja. Instrumen kebijakan yang dilakukan untuk menutup defisit dengan cara memanfaatkan sisa anggaran lebih (SAL), kemudian melalui pembiayaan utang sebesar Rp1.645,3 triliun," tuturnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.