JAKARTA - Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana bakal direvisi.
Menurut dia, revisi beleid itu menjadi inisiatif DPR dan akan mengakomodir perkembangan bencana yang ada sekarang ini, contohnya virus corona.
Muhadjir mengakui istilah new normal ataupun adaptasi kebiasaan baru (AKB) sebetulnya tidak sesuai dengan UU Penanggulangan Bencana. Hal ini terjadi karena beleid itu disebut tidak terlalu kompatibel dengan bencana nonalam. Nantinya revisi UU Penanggulangan Bencana akan mengakomodir istilah-istilah itu.
"Kemudian soal new normal, setahu saya sudah dipertegas sekarang tidak gunakan new normal, sekarang istilahnya apa itu adaptasi dengan keadaan yang baru. Kita enggak perlu ribut dengan istilah lah. Karena kalau kita berangkat dari UU, menurut UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, sekarang ini masa transisi rehabilitasi sosial ekonomi dan rekonstruksi sosial ekonomi. Transisi rehab-rekon bahasa UU-nya," kata Muhadjir di Istana, Senin (13/7/2020).
"Tapi memang UU ini tidak terlalu kompatibel dengan bencana nonalam yang kita hadapi ini. Karena itu atas inisiatif DPR komisi VIII, UU 24/207 akan segera direvisi seiring dengan perkembangan situasi ini tertutama ketika mengalami wabah atau bencana nonalam," sambung dia.