Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahasiswa Ini Tipu Ibu Rumah Tangga hingga Dijadikan PSK, Begini Kronologinya

Kuntadi , Jurnalis-Selasa, 14 Juli 2020 |21:30 WIB
Mahasiswa Ini Tipu Ibu Rumah Tangga hingga Dijadikan PSK, Begini Kronologinya
Ilustrasi
A
A
A

“Korban ini dijadikan PSK, karena memang terbentur ekonomi,” kataya.

Sementara tersangka AP mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya. Ide itu dari temannya, dan setidaknya sudah 20 kali melakukan transaksi.

“Saya khilaf, saya masih kuliah,” katanya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 12 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP, Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga mengamankan barang bukti dua buah ponsel, uang senilai Rp 1 juta, dan kondom baru dan bekas pakai.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement