“Korban ini dijadikan PSK, karena memang terbentur ekonomi,” kataya.
Sementara tersangka AP mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya. Ide itu dari temannya, dan setidaknya sudah 20 kali melakukan transaksi.
“Saya khilaf, saya masih kuliah,” katanya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 12 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP, Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga mengamankan barang bukti dua buah ponsel, uang senilai Rp 1 juta, dan kondom baru dan bekas pakai.
(Khafid Mardiyansyah)