Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dua ASN Jadi Tersangka Kasus Pungli E-KTP

Fathnur Rohman , Jurnalis-Selasa, 14 Juli 2020 |23:01 WIB
Dua ASN Jadi Tersangka Kasus Pungli E-KTP
Ilustrasi
A
A
A

Baca Juga: ASN dan Honorer Disdukcapil Cirebon Kena OTT Saber Pungli Jabar

Ia melanjutkan, saat Tim Satgas Saber Pungli Jabar melakukan OTT di Kantor Disdukcapil Kabupaten Cirebon, petugas menemukan sejumlah barang bukti, berupa prangko, e-KTP, uang sebesar Rp11 juta, dan uang dari tangan AS serta SH sebesar Rp150 ribu.

"Motif mereka memungut sejumlah uang kepada masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan. Rata-rata mereka yang mengurus dokumen kependudukan mengambil jalur cepat tidak melalui mekanisme sehingga dipungut biaya," ujar Syahduddi.

Akibat perbuatannya, sambung Syahduddi, kedua tersangka ini dijerat undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama empat tahun.

"Barang bukti ada juga termasuk prangko dan e-KTP, uang yang didapat hasil kegiatan seminggu terakhir, masih pendalaman, sudah berapa lama mereka melakukan praktek ini," ucap Syahduddi.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement