Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KASN Bantu Permasalahan Alih Status ASN Pegawai KPK

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Rabu, 15 Juli 2020 |13:48 WIB
    KASN Bantu Permasalahan Alih Status ASN Pegawai KPK
Foto Ilustrasi Okezone
A
A
A

 Baca juga: Pimpinan KASN Sambangi KPK, Ada Apa?

Tasdik menjelaskan, bahwa dalam pengalihan status ASN, pegawai KPK sendiri memiliki dua status yakni PNS dan non PNS serta PPK. Nantinya dalam pengalihan status ASN akan dilihat syaray dan formasi yang dibutuhkan oleh KPK.

"(Penyidik KPK) Ya nanti tergantung kebutuhan formasinya. Kan penyidik kalau dia memang udah jadi aparat kepolisian, kan udah bukan lagi ASN. Itu statusnya bisa dibebastugaskan, tapi statusnya jadi anggota kepolisian," jelasnya.

Maka dari itu, untuk mempercepat proses pengalihan status ASN pegawai KPK ini, diperlukan dorongan dan koordinasi dengan Kemenpan RB.

"Kalau saya sih harapannya konsisten, mudah-mudahan lebih cepat lebih bagus lagi. Semakin cepat makin bagus," tuturnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement