JAKARTA - Biaya pendidikan siswa di sekolah swasta lantaran tidak diterima PPDB, memang belum bisa digratiskan Pemprov DKI. Solusinya, siswa tidak mampu dapat mencicil biaya pendidikan swasta dari subsidi Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, saat ini tengah mendata siswa penerima bantuan KJP yang tidak lolos masuk sekolah negeri. Pendataan juga melibatkan sekolah asal untuk hasil yang lebih akurat.
Nantinya siswa didik yang tidak diterima di negeri bisa sekolah di swasta yang bekerjasama dengan Pemprov DKI dan akan dibantu skema pendidikannya.
"Kami menyarankan para siswa penerima KJP mencicil biaya pendidikannya dari dana KJP yang didapat tiap bulan. Misalnya untuk uang pangkal," ujar Nahdiana seperti dilansir dari Sindonews.com, Rabu (15/7/2020).
Baca Juga : Rekaman CCTV di Sekitar Lokasi Pembunuhan Editor Metro TV Buram
Baca Juga : Soal Klaster Covid-19 Secapa AD, Ridwan Kamil : Ada Titik yang Perlu Diwaspadai
Secara teknis sekolah swasta tidak mungkin menggratiskan dari sisi pembiayaan. Untuk itu, simulasi skema cicil melalui KJP dilakukan. Hasilnya, bayaran sekolah dan cicilan untuk uang pangkal bisa dimanfaatkan sebagian dari dana berkala yang setiap semester untuk beli seragam dan sepatu.
Selain bisa melanjutkan ke sekolah swasta, Disdik juga berkoordinasi dengan Kementerian Agama agar siswa yang tidak diterima di sekolah negeri dapat diterima di MTSN yang sejenjang dengan SMP dan MAN yang sejenjang dengan SMA/SMK.
(Angkasa Yudhistira)