Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

IPW Menduga Keterlibatan Jenderal 'N' Hapus Red Notice Djoko Tjandra

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 16 Juli 2020 |11:38 WIB
IPW Menduga Keterlibatan Jenderal 'N' Hapus <i>Red Notice</i> Djoko Tjandra
A
A
A

JAKARTA - Indonesian Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis untuk mengusut tuntas keterlibatan jenderal lain dalam persekongkolan buron kasus pengalihan hak taguh (cessie) Bank Bali, Djko Sugiarto Tjandra. Karena penghapusan red notice itulah kemudian Djoko Tjandra bisa leluasa keluar-masuk Indonesia.

(Baca juga: Usai Surat Jalan, Kini Heboh Surat Bebas Covid-19 Diduga Milik Djoko Tjandra)

IPW menyebut salah satu jenderal polisi yang diduga terlibat dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra yakni, Brigjen N yang bertugas di National Central Bureau Interpol Indonesia. Oleh karena itu, IPW mendesak agar Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot jabatan Brigjen N.

Dugaan suap menyuap di balik persekongkolan jahat melindungi buronan kakap Djoko Tjandra harus diusut tuntas dan Brigjen N yang telah menghapus red notice Joko Tjandra juga harus dicopot dari jabatannya di NCB Interpol Indonesia," kata Presidium IPW, Neta S Pane melalui pesan singkatnya, Kamis (16/7/2020).

Dari hasil penelusuran IPW, kata Neta, 'dosa' Brigjen N sebenarnya lebih berat ketimbang 'dosa' Brigjen Prasetyo Utomo yang diduga terlibat dalam penerbitan surat jalan untuk Djoko Tjandra.

"Sebab melalui surat No: B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020, Brigjen N mengeluarkan surat penyampaian penghapusan Interpol Red Notice Joko Tjandra kepada Dirjen Imigrasi," ucap Neta.

Tragisnya, sambung Neta, salah satu dasar pencabutan red notice itu adalah adanya surat dari Anna Boentaran tertanggal, 16 April 2020 kepada NCB Interpol Indonesia yang meminta pencabutan red notice atas nama Djoko Tjandra. Anna Boentaran sendiri merupakan istri Djoko Tjandra.

Surat itu dikirim Anna Boentaran 12 hari setelah Brigjen N ditugasi di NCB Interpol Indonesia. "Begitu mudahnya, Brigjen N membuka red notice terhadap buronan kakap yang belasan tahun diburu Bangsa Indonesia itu," kata Neta.

Atas dasar itu, IPW meyakini ada persekongkolan jahat dari sejumlah oknum pejabat untuk melindungi Djoko Tjandra. IPW ragu jika Mabes Polri mengatakan pemberian Surat Jalan pada Djoko Tjandra itu adalah inisiatif individu Brigjen Prasetyo.

"Sebab dua institusi besar di polri terlibat "memberikan karpet merah" pada sang buronan, yakni Bareskrim dan Interpol. Kedua lembaga itu nyata nyata melindungi Djoko Tjandra," bebernya.

"Apa mungkin ada gerakan gerakan individu dari masing-masing jenderal yang berinsiatif melindungi Djoko Tjandra. Jika hal itu benar terjadi, betapa kacaunya institusi Polri," sambung Neta.

Neta ragu jika Djoko Tjandra hanya dilindungin oleh segelintir oknum Polri. Sebab, banyak dugaan yang tidak masuk akal jika Djoko Tjandra hanya dilindungi oleh segelintir oknum Polri.

"Kenapa Brigjen N yang baru duduk di NCB Interpol begitu lancang menghapus red notice Joko Tjandra? Apakah dia begitu digdaya bekerja atas inisiatif sendiri seperti Brigjen Prasetyo?," tanya Neta.

"Lalu, kenapa Dirjen Imigrasi tidak bersuara ketika Brigjen N melaporkan bahwa red notice Joko Tjandra sudah dihapus? Aksi diam para pejabat tinggi ini tentu menjadi misteri. Semua ini hanya bisa dibuka jika Presiden Jokowi turun tangan untuk membersihkan Polri, dengan cara membentuk Tim Pencari Fakta Djoko Tjandra. Tanpa itu semua, kasus Djoko Tjandra akan tertutup gelap karena tidak mungkin jeruk makan jeruk," pungkasnya.

Sebelumnya, Polri mencopot Brigjen Prasetyo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri. Hal ini diduga terkait dengan hebohnya penerbitan surat jalan buronan Djoko Tjandra.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa, Divisi Propam sedang melakukan pemeriksaan ke personel yang mengerjakan pembuatan red notice, salah satunya yang ada dijajaran Hubinter Polri.

"Tentunya setelah pemeriksaan, kemudian nanti siapa-siapa saja yang akan diperiksa yang ada kaitannya," kata Argo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 15 Juli 2020.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement