Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerintah Usulkan RUU BPIP ke DPR

Kiswondari , Jurnalis-Kamis, 16 Juli 2020 |13:53 WIB
Pemerintah Usulkan RUU BPIP ke DPR
Menko Polhukam, Mahfud MD (foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Tanpa memberikan kejelasan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), DPR dan pemerintah justru sepakat untuk mengusulkan RUU baru yakni RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Bahkan, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD langsung membawa Surat Presiden (Surpres) terkait RUU BPIP itu.

“Saya mewakili pemerintah membawa surpres, saya Menko Polhukam ditemani bapak Mensesneg, bapak Menhan, bapak Menkumham, bapak MenPAN RB dan bapak Mendagri. Tadi seperti yang disampaikan ibu ketua DPR, saya membawa Surpres yang berisi 3 dokumen. Satu dokumen surat resmi dari presiden kepada ibu ketua DPR secara resmi kepada DPR, serta 2 lampiran lain yang terkait dengan RUU Badan Pembinaan Ideologi Negara, (ralat) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

 Baca juga: Tolak RUU HIP, Ribuan Massa Kepung DPR

Mahfud memaparkan, BPIP yang selama ini sudah ada dan isi RUU BPIP ini memang merespons perkembangan masyarakat tentang ideologi Pancasila sehingga, dalam RUU ini berbicara tentang pengembangan ideologi Pancasila maka TAP MPRS 25/1966 harus menjadi salah satu pijakan pentingnya. Dan TAP MPRS itu ada di dalam RUU ini dan menjadi konsideran menimbang, pada butir 2 setelah UUD 1945.

“Butir keduanya TAP MPRS Nomor 25/1966,” imbuhnya.

 Baca juga: Didemo, Pimpinan DPR Tegaskan Tidak Ada Pengesahan RUU HIP

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement