Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Tampung Usulan Pemerintah soal Konsep RUU BPIP

Kiswondari , Jurnalis-Kamis, 16 Juli 2020 |14:02 WIB
DPR Tampung Usulan Pemerintah soal Konsep RUU BPIP
Ketua DPR RI Puan Maharani (Foto: Okezone/Harits Tryan)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Usulan tersebut disambut DPR, tanpa menyinggung pencabutan atau pembatalan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). 

Pemerintah juga langsung membawa surat presiden (Surpres) yang berisi usulan RUU BPIP kepada Pimpinan DPR yakni, Ketua DPR Puan Maharani beserta Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddi, Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel dan Muhaimin Iskandar.

Surpres tersebut dikirim langsung Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, serta Mensesneg Pratikno.

Baca Juga: Bamsoet Sebut Jokowi Ingin BPIP Diperkuat Undang-Undang 

Tidak nampak kedatangan para menteri itu ke Gedung Nusantara III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Karena hanya Prabowo yang nampak melewati lobi Nusantara III sekitar pukul 11.55 WIB dna dijemput langsung oleh Sufmi Dasco Ahmad.

“Bahwa pada kesempatan ini kami pimpinan DPR baru saja selesai menerima wakil pemerintah atau utusan presiden yang dipimpin bapak Menko Polhukam untuk bisa menyerahkan konsep RUU BPIP sebagai masukan kepada DPR untuk membahas dan menampung konsep-konsep yang akan dibahas bersama atau mendapatkan masukan dari masyarakat,” kata Puan dalan konferensi pers didampingi semua pimpinan DPR dan menteri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Puan menjelaskan, konsep RUU BPIP yang disampaikan pemerintah berisikan substansi yang berbeda dengan RUU HIP. RUU BPIP itu berisikan ketentuan yang ada dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang BPIP yang akan diperkuat menjadi substansi RUU BPIP. Konsep yang disampaikan pemerintah berisikan substansi RUU BPIP yang terdiri dari 7 Bab dan 17 Pasal yang berbeda dengan RUU HIP. RUU HIP berisikan 10 bab dan 60 pasal.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement