JAKARTA - Kantor Staf Presiden (KSP) memastikan tidak ada penafsiran tunggal Pancasila, apabila Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) diperkuat lewat undang-undang. Saat ini lembaga tersebut hanya dipayungi oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2018.
Atas hal itu, pemerintah kemudian mengusulkan konsep RUU BPIP ke DPR agar payung hukum lembaga tersebut tidak lagi menggunakan Perpres.
Baca juga: Pemerintah Usulkan RUU BPIP ke DPR
Hal tersebut diucapkan Tenaga Ahli KSP Donny Gahral Adian menanggapi adanya kekhawatiran penafsiran tunggal Pancasila apabila BPIP diperkuat lewat UU.
"Tentu saja tidak ya, karena BPIP kan mengambil banyak masukkan dari berbagai kelompok kepentingan terkait dengan Pancasila, jadi tak hanya tafsiran tunggal," ucap Donny saat dihubungi di Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Baca juga: KSP Klaim Pasal Kontroversial di RUU HIP Tak Ada di RUU BPIP
Menurut Donny, tujuan mengirimkan konsep RUU BPIP ke parlemen agar lembaga tersebut lebih powerfull dalam menyemai Pancasila.
"Kerjaannya tetap sama, tapi kan sekarang lebih powerfull karena dia kan ada UU-nya, artinya dia bisa duduk bersama dengan lembaga negara lainnya dalam fungsi sosialisasi Pancasila ini. Karena kan sekarang yang melakukan sosialisasi banyak lembaga, misalnya MPR, jadi kalau BPIP lebih kuat, semua bisa diintegrasikan ke BPIP, jadi lembaga-lembaga negara hanya sebagai user aja," jelas Donny.
Donny juga memastikan konsep RUU BPIP yang diusulkan pemerintah ke DPR berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
"Beda. kalau BPIP mengatur tugas pokok dan fungsi dan struktur organisasi BPIP. Yang penting dalam RUU BPIP ini pasal-pasal kontroversial dalam RUU HIP tidak ada lagi. Selain itu TAP MPRS Nomor 25/66 itu dijadikan landasan pertimbangan," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD menyambangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam kesempatan itu, pemerintah menyampaikan surat presiden yang intinya mengakhiri pembahasan RUU HIP dan mengusulkan konsep RUU BPIP.
Namun demikian, pemerintah dan DPR menjamin substansi RUU BPIP berbeda dengan RUU HIP. Kedua institusi tersebut juga bersepakat tidak akan segera membahas beleid tersebut demi menyerap aspirasi masyarakat.
(Awaludin)