JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Donny Gahral Adian mengatakan saat ini wacana pembubaran 18 lembaga non struktural masih terus dikaji oleh pemerintah. Mekanisme pembubaran lembaga tersebut dilakukan melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang baru.
"Pasti ada pencabutan Perpres yang sudah ada, dan melalui Perpres baru," ucap Donny saat dihubungi di Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Baca juga: Tjahjo Kumolo Pastikan Perampingan Lembaga Tak Asal-asalan
Donny menuturkan, lembaga yang akan dibubarkan oleh Presiden Jokowi adalah yang dibentuk melalui Perpres. Menurut dia pembubaran lembaga tersebut untuk merampingkan birokrasi khususnya di masa pandemi corona ini.
"Iya saya kira kajiannya soal lembaga-lembaga fungsinya bisa diintegrasikan ke kementerian yang sudah ada. Kedua, lembaga-lembaga yang pembentukannya melalui Perpres. lembaga apa saja, kita belum bisa menyampaikan karena masih dalam kajian," ucapnya.
Baca juga: Pembubaran Lembaga Negara, Tjahjo Tegaskan Tidak Ada Pemecatan ASN