JAKARTA - Selama diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di Jakarta, pelanggaran lalu lintas melonjak tajam. Polisi pun akan mengambil tindakan tilang pada pekan depan bagi mereka yang melanggar aturan lalu lintas.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, selama PSBB transisi tercatat terjadi peningkatan jumlah pelanggar lalu lintas. Namun, selama ini polisi hanya sebatas memberikan teguran kepada para pelanggar.
"Karena anggota fokus peneguran dan tidak melakukan penilangan terhadap pelanggar lalu lintas, kami melihat tingkat kepatuhan terhadap undang-undang lalu lintas itu terjadi penurunan," ujarnya seperti dilansir dari Sindonews.com, Kamis (16/7/2020).
Jumlah pelanggaran lalu lintas paling banyak adalah melawan arus dan tidak memakai helm. Untuk itu, mulai pekan depan polisi akan menindak tegas para pelanggar lalu lintas. Apalagi bakal ada Operasi Patuh Jaya selama 14 hari, yakni mulai 23 Juli 2020.
"Pekan depan kami akan melakukan penindakan pada 15 jenis pelanggaran yang berpotensi. Kami juga akan melaksanakan Operasi Patuh Jaya pada 23 Juli untuk memberikan cipta kondisi menuju ke arah sana. Namun, kita akan melakukan sosualisasi sebelum melakukan penindakan tilang," katanya.
Berikut ini 15 jenis pelanggaran yang akan diberikan tindakan penilangan:
1. Menggunakan handphone saat berkendara.
2. Menggunakan kendaraan di atas trotoar.
3. Mengemudikan kendaraan melawan arus.
4. Mengemudikan kendaraan di jalur busway.
5. Mengemudikan kendaraan melintas di bahu jalan.
Baca Juga : Demi Bertahan di Era Pandemi, Bus Disulap Jadi Kafe Berjalan
Baca Juga : Sebaran 81.668 Kasus Positif Corona di 34 Provinsi
6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.
7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol.
8. Mengemudikan kendaraan melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).
9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.
10. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan.
11. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan helm SNI.
12. Mengemudikan kendaraan di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari.
13. Mengemudikan kendaraan yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm.
14. Mengemudikan kendaraan pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.
15. Mengemudikan kendaraan berbalapan di jalan.
(Angkasa Yudhistira)