PEKANBARU - Pihak Polsek Tampan, Kota Pekanbaru, Riau, menangkap komplotan pembuat dokumen kependudukan palsu. Dari para pelaku yang ditangkap, polisi menyita KTP, KK, akta kematian, akta kelahiran dan akta perceraian yang semuanya palsu.
Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan dalam kasus ini, polisi menangkap tiga begundal meliputi dua pria dan satu wanita. Mereka adalah YIS wanita berusia 39 tahun warga Siak Hulu Kabupaten Kampar, RK alias Wawan (25) warga Suka Karya, Kecamatan Tampan, dan ASH alias Agus (33) warga Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya.
"Dua pelaku kita amankan di Pekanbaru saat hendak transaksi menyerahan KTP palsu. Sementara satu pelaku, Agus ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Indragiri Hulu," kata Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita Kamis (16/7/2020).
Dalam pembuatan KTP, KK, akta kematian, akta kelahiran, para pelaku mematok harga Rp 1,5 juta per surat. Pengungkapan kasus ini terungkap setelah polisi menyelediki adanya transaksi dokumen kependudukan palsu.
Awalnya pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap YIS pada 10 Juli 2020. YIS ini melakukan pertemuan kepada salah satu korban bernama Ozi yang akan mengurus E-KTP. Kepada korban, tersangka YIS meminta uang Rp 1,5 juta.
Baca Juga: KK, Akta Kelahiran dan Nikah Bisa Dicetak Sendiri di Rumah, Begini Caranya
Ozi pun menyanggupi dan membayar uang muka Rp1 juta. Sisanya, Rp 500 ribu akan dibayarkan setelah E-KTP jadi. Hotmartua Ambarita menyatakan, pelaku bisa membuat E-KTP hanya dalam sehari. Korban juga menyerahkan dokumen persyarakatan pembuatan E-KTP.