Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Palsukan KTP hingga Akta Kematian, 3 Begundal Dibekuk Polisi

Banda Haruddin Tanjung , Jurnalis-Kamis, 16 Juli 2020 |12:13 WIB
Palsukan KTP hingga Akta Kematian, 3 Begundal Dibekuk Polisi
Ilustrasi. Foto: Shutterstock
A
A
A

"Malamnya YIS mengatakan E-KTP sudah jadi. Merekapun bertansaksi di salah satu hotel di Jalan HM Sunrantas. Kita yang sudah melakukan pengintaian langsung menangkap YIS," imbuhnya.

Polisi pun melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku RK alias Wawan. Pelaku yang bersatus mahasiswa bertugas mencari NIK untuk pembuatan E KTP. Setelah menagkap dua pelaku, polisi mencari keberadaan Agus alias Mas Bro. Setelah beberapa hari buron, polisi berhasil menangkap Agus.

"Agus ini dia bekerja di perusahaan pada perusahaan pengadaan E-KTP tersebut. Namun perusahaan tersebut tidak memenangkap lagi (tender) tersebut," imbuhnya.

Baca Juga:  Komplotan Penjual Surat Rapid Tes Palsu Diungkap Polisi

Dari tiga tersangka disita 3 E-KTP palsu, 14 l lembar blangko kosong E-KTP, 218 lembar akta kelahiran, delapan lembar akta perceraian, 39 lembar akta kematian, 130 lembar blangko kartu keluarga, 73 lembar blangko kertas E KTP.

(Abu Sahma Pane)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement