Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Palsukan KTP hingga Akta Kematian, 3 Begundal Dibekuk Polisi

Banda Haruddin Tanjung , Jurnalis-Kamis, 16 Juli 2020 |12:13 WIB
Palsukan KTP hingga Akta Kematian, 3 Begundal Dibekuk Polisi
Ilustrasi. Foto: Shutterstock
A
A
A

PEKANBARU - Pihak Polsek Tampan, Kota Pekanbaru, Riau, menangkap komplotan pembuat dokumen kependudukan palsu. Dari para pelaku yang ditangkap, polisi menyita KTP, KK, akta kematian, akta kelahiran dan akta perceraian yang semuanya palsu.

Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan dalam kasus ini, polisi menangkap tiga begundal meliputi dua pria dan satu wanita. Mereka adalah YIS wanita berusia 39 tahun warga Siak Hulu Kabupaten Kampar, RK alias Wawan (25) warga Suka Karya, Kecamatan Tampan, dan ASH alias Agus (33) warga Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya.

"Dua pelaku kita amankan di Pekanbaru saat hendak transaksi menyerahan KTP palsu. Sementara satu pelaku, Agus ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Indragiri Hulu," kata Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita Kamis (16/7/2020).

Dalam pembuatan KTP, KK, akta kematian, akta kelahiran, para pelaku mematok harga Rp 1,5 juta per surat. Pengungkapan kasus ini terungkap setelah polisi menyelediki adanya transaksi dokumen kependudukan palsu.

Awalnya pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap YIS pada 10 Juli 2020. YIS ini melakukan pertemuan kepada salah satu korban bernama Ozi yang akan mengurus E-KTP. Kepada korban, tersangka YIS meminta uang Rp 1,5 juta.

Baca Juga:  KK, Akta Kelahiran dan Nikah Bisa Dicetak Sendiri di Rumah, Begini Caranya 

Ozi pun menyanggupi dan membayar uang muka Rp1 juta. Sisanya, Rp 500 ribu akan dibayarkan setelah E-KTP jadi. Hotmartua Ambarita menyatakan, pelaku bisa membuat E-KTP hanya dalam sehari. Korban juga menyerahkan dokumen persyarakatan pembuatan E-KTP.

"Malamnya YIS mengatakan E-KTP sudah jadi. Merekapun bertansaksi di salah satu hotel di Jalan HM Sunrantas. Kita yang sudah melakukan pengintaian langsung menangkap YIS," imbuhnya.

Polisi pun melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku RK alias Wawan. Pelaku yang bersatus mahasiswa bertugas mencari NIK untuk pembuatan E KTP. Setelah menagkap dua pelaku, polisi mencari keberadaan Agus alias Mas Bro. Setelah beberapa hari buron, polisi berhasil menangkap Agus.

"Agus ini dia bekerja di perusahaan pada perusahaan pengadaan E-KTP tersebut. Namun perusahaan tersebut tidak memenangkap lagi (tender) tersebut," imbuhnya.

Baca Juga:  Komplotan Penjual Surat Rapid Tes Palsu Diungkap Polisi

Dari tiga tersangka disita 3 E-KTP palsu, 14 l lembar blangko kosong E-KTP, 218 lembar akta kelahiran, delapan lembar akta perceraian, 39 lembar akta kematian, 130 lembar blangko kartu keluarga, 73 lembar blangko kertas E KTP.

(Abu Sahma Pane)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement