JAKARTA - Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono Prabowo mengakui adanya percakapan antara mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetyo Utomo dengan buronan kelas kakap, Djoko Tjandra. Polri telah mengantongi percakapan antara keduanya.
"Ada komunikasi juga (antara Brigjen Prasetyo dengan Djoko Tjandra). Iya (komunikasi secara langsung)," ujar Argo di kantornya, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2020).
Argo tidak mengungkap secara detail komunikasi antara Brigjen Prasetyo Utomo dengan Djoko Tjandra. Hingga saat ini, baru Brigjen Prasetyo Utomo yang secara terang diduga terlibat membantu keluar-masuknya Djoko Tjandra ke Indonesia.
Mabes Polri sendiri telah mencopot Brigjen Prasetyo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri. Pencopotan Prasetyo Utomo dari jabatannya itu diduga berkaitan dengan hebohnya penerbitan surat jalan buronan kelas kakap Djoko Tjandra.
Usai heboh surat jalan, kini beredar surat sehat bebas virus corona (Covid-19) yang diduga untuk buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra. Surat sehat itu beredar luas di kalangan awak media.
Surat sehat yang beredar di kalangan awak media tersebut teregistrasi dengan nomor: Sket/2214/VI/2020/Satkes. Dalam surat itu, tertulis nama Joko Soegiarto. Surat itu pun selaiknya surat sehat yang dikeluarkan oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri.
Dalam surat tersebut juga tampak tertulis 'Telah diperiksa dan ternyata kondisi kesehatannya saat ini dalam keadaan baik untuk perjalanan dinas dan hasil rapid test Covid-19 negative'. Di surat tersebut Joko Soegiarto memiliki jabatan Konsultan Biro Korwas PPNS dengan umur 55 tahun.
Dalam surat itu juga dijelaskan juga kondisi tubuh Djoko Tjandra yang antara lain, tekanan darah, suhu tubuh, nadi, saturasi, tinggi badan, berat badan, golongan darah, dan seterusnya. Kemudian, surat itu ditandatangani oleh dokter yang memeriksa yakni dr Hambektanuhita di Jakarta, tertanggal 19 Juni 2020.
Polri telah membentuk tim khusus untuk mengusut segala bentuk tindak pidana yang berkaitan dengan Djoko Tjandra. Baik terkait penerbitan surat jalan, hungga adanya dugaan aliran uang dari Djoko Tjandra. Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.
(Khafid Mardiyansyah)