Sanksi ini telah disampaikan kepada Komisi Aparatur Sipil Neagara (KASN) setelah Majelis Kode Etik di Bondowoso melakukan sidang beberapa waktu lalu.
“Diturunkan dari jabatannya. Sanksi itu sesuai dan sudah disampaikan tadi pada yang bersangkutan,” jelasnya, Rabu (15/7/2020).
Salwa mengatakan KASN mengapresiasi keputusan sanksi yang diberikan oleh Majelis Kode Etik tersebut. Ada beberapa hal sebagai pertimbangan memberikan sanksi penurunan jabatan, salah satunya yaitu karena sudah terulang dua kali.
Baca Juga: Mirip Kasus di Suramadu, Viral Emak-Emak Joget TikTok di Lampu Merah
Meski jabatan telah diturunkan, namun pangkatnya masih tetap yakni golongan 4C pembina utama muda.