Kasus ini masih ditangani Polsek Pamulang. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Pihak kepolisian sendiri berjanji akan objektif dan profesional dalam menangani laporan ini meski terlapor adalah lurah setempat.
"Kita tangani profesional saja, setelah alat-alat bukti dan saksi-saksi cukup, maka kita lakukan pemanggilan," tutur Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto.
Saat ini, kata Supiyanto, penyidik masih membutuhkan 2 saksi yang mengetahui saat kejadian. Polisi sendiri telah menerima laporan dari Aan beberapa hari usai kejadian. Namun belum ada pemeriksaan terhadap Saidun belum juga dilakukan.
"Sementara yang dilaporkan adalah tindak pidana pengrusakan terhadap barang dan perbuatan tidak menyenangkan, ancamannya di bawah 5 tahun," tandasnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.