Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mencatat sedikitnya terdapat 27 warga yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah selama sepakan ini.
Kata dia, pelanggar protokol kesehatan juga masih terjadi di areal seperti kawasan khusus sepeda di 31 lokasi titik telah ditetapkan.
Selain itu, petugas juga masih mendapati pelanggar protokol kesehatan di lokasi-lokasi yang menjadi klaster penularan Covid-19. Para warga yang tidak menggunakan masker diberi sanksi denda Rp250 ribu. "Dari denda kurang lebih sudah terkumpul 100 jutaan ya," tutup dia.
(Fahmi Firdaus )