Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PN Jaksel Gelar Sidang Djoko Tjandra, Sang Buronan Wajib Hadir

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 20 Juli 2020 |05:42 WIB
PN Jaksel Gelar Sidang Djoko Tjandra, Sang Buronan Wajib Hadir
Djoko Tjandra (Foto : Istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali mengagendakan sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali, Djoko Tjandra, hari ini. Sidang bakal digelar untuk yang pertama kalinya jika pihak pemohon yakni, Djoko Tjandra hadir di persidangan.

"Iya sidang Djoko Tjandra ya, jam 10 lah ya," kata Humas PN Jaksel, Suharno saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2020).

Majelis Hakim PN Jaksel sempat menunda sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus pengalihan hak tagih Bank Bali karena ketidakhadiran Djoko Tjandra. Sidang sudah ditunda sebanyak dua kali.

Sedianya, Djoko Tjandra selaku pemohon diwajibkan untuk hadir dalam persidangan perdananya sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 263 KUHAP dan Pasal 265 KUHAP. Namun, belum diketahui apakah Djoko Tjandra akan hadir pada persidangan kali ini.

"Kita enggak tahu. Yang jelas majelis memberikan kesempatan kepada pihak penasihat hukum dari pemohon untuk menghadirkan prinsipal," kata Suharno.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma mengatakan bahwa kliennya masih sakit sehingga belum bisa menghadiri sidang perdana permohonan PK pada Senin, 6 Juli 2020. Djoko Tjandra dikabarkan dirawat di salah satu rumah sakit di daerah Kuala Lumpur, Malaysia.

"Mohon izin Yang Mulia, sampai dengan saat ini pemohon PK atasnama Djoko Tjandra belum bisa hadir dengan alasan masih sakit, kita ada suratnya untuk pendukung," ujar Andi di ruang sidang PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin, 6 Juli 2020.

Baca Juga : 2 Dokter Meninggal karena Corona Selama Dua Hari Ini

Baca Juga : BNPB Berikan Dana Siap Pakai Rp1 Miliar Untuk Penanganan Banjir Luwu Utara

Diketahui, Djoko Tjandra mendaftar PK atas kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Sidang pertamanya dilangsungkan pada Senin, 29 Juni 2020. Namun, Djoko tidak hadir dalam sidang perdananya karena alasan sedang sakit.

Djoko Tjandra merupakan terdakwa kasus pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement