Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bakal Kembali Panggil Sejumlah Saksi Usut Kematian Editor Metro TV

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Senin, 20 Juli 2020 |19:47 WIB
Polisi Bakal Kembali Panggil Sejumlah Saksi Usut Kematian Editor Metro TV
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. (Foto : Sindonews/Yohannes Tobeng)
A
A
A

JAKARTA – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menyebut penyidik telah memeriksa 30 saksi terkait kematian editor Metro TV, Yodi Prabowo. Ia mengatakan penyidik akan kembali memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya.

"Jika hasil dari sidik jari dari Puslabfor keluar kita rencana akan ada beberapa saksi dari 30 ini yang kita lakukan pemeriksaan tambahan, untuk membuat terang," ujar Yusri di Mako Polairud Polda Metro Jaya, Pondok Dayung, Tanjung Priok, melansir Sindonews, Senin (20/7/2020).

Menurut Yusri, saat ini tim masih terus bergerak di lapangan memeriksa beberapa saksi. Namun, ada beberapa tambahan petunjuk yang bisa dilakukan sebagai alat pemeriksaan tambahan kepada sejumlah saksi yang ada untuk membuat titik terang perkara ini.

"Kasus masih berjalan. Saya sudah sampaikan kemarin kendalanya sebenarnya karena penemuan mayat ini sudah lebih dari dua hari. Jadi yang membuat terkendala karena memang sudah kena panas dan hujan," ucapnya.


Baca Juga : Polisi Temukan Titik Terang Kasus Pembunuhan Editor Metro TV

Terkait soal pacar editor yang dikatakan kurang kooperatif, Yusri menegaskan, hal tersebut bukan menjadi alasan bagi penyidik untuk menentukan kasus yang sedang ditangani.

"Tidak ada kata kooperatif di sini. Bukan itu. Tapi kalau memang dianggap masih kurang oleh penyidik, kita panggil lagi untuk pemeriksaan tambahan," tuturnya.

Baca Juga : 5 Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Editor Metro TV Yodi Prabowo

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement