Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Pegawai Positif Corona, Kantor RRI Pusat Lockdown

Fahreza Rizky , Jurnalis-Rabu, 22 Juli 2020 |20:37 WIB
3 Pegawai Positif Corona, Kantor RRI Pusat <i>Lockdown</i>
(Foto : setkab.go.id)
A
A
A

Poin keempat surat itu menyebut seluruh pegawai yang WFH wajib absen melalui aplikasi e-presensi online. Poin kelima, sistem WFH tidak berlaku bagi petugas keamanan.

Setiap pegawai yang WFH wajib mengisi laporan capaian kinerja (LCK online). Kehadiran melalui penggunaan aplikasi e-presensi dan absensi elektronik tetap berpedoman pada peraturan Direktur Utama tentang Pemberian, Pemotongan dan Pemberhentian Tunjangan Kinerja.

Baca Juga : RRI Hentikan Sementara Siaran di Daerah Kategori Zona Merah

Pegawai yang tidak melakukan absen lewat e-presensi maupun elektronik serta tidak mengisi LCK online dianggap tak hadir (alfa). Adapun penyusunan dan penerapan pengaturan teknis operasional jam kerja oleh masing-masing satker tetap mengedepankan protokol kesehatan.

Baca Juga : Setelah TVRI, Giliran RRI Surabaya Umumkan Lockdown karena 54 Pegawai Positif Covid-19

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement