Dikonfirmasi terpisah, Kepala Stasiun Rawa Buntu, Iskandar menerangkan, sudah berupaya keras menutup pelintasan liar itu dengan berkirim surat kepada Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Kota Tangsel. Namun, hingga kini belum terlihat tindak lanjutnya.
"Kita sudah berkirim surat sejak tahun lalu, ke Dirjen Keselamatan. Nanti kan dari sana diteruskan ke Pemkot Tangsel. Pelintasan liar itu sangat mengganggu, memang harus ditutup. Tapi sekarang belum ada upaya itu," ungkapnya.
Baca Juga : Hari Ini 139 Pasien Positif Meninggal, Catatkan Rekor Tertinggi di Indonesia
Sebagaimana diketahui, pelintasan sebidang tanpa izin harus ditutup oleh pemerintahan daerah sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 94 dijelaskan ;
(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.
(2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
Baca Juga : Komplotan Ini Tak Sadar Telah Mencuri di Kantor Polisi, Begini Ceritanya
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.