Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

IJTI: Perusahaan Media Harus Menjamin Keselamatan Jurnalis saat Pandemi Covid-19

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 23 Juli 2020 |13:42 WIB
IJTI: Perusahaan Media Harus Menjamin Keselamatan Jurnalis saat Pandemi Covid-19
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mencatat sejumlah stasiun televisi di daerah dan nasional, terdapat jurnalis dan pekerjanya terinfeksi Covid-19 dalam jumlah yang relatif banyak.

Melihat makin banyaknya pekerja media dan jurnalis yang terpapar Covid-19, IJTI mengimbau kepada perusahaan media untuk melindungi dan menjamin keselamatan para jurnalisnya di masa pandemi.

"Jika tugas liputan dinilai membahayakan jurnalis, perusahaan media wajib membatalkan penugasan tersebut," jelas Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana.

Yadi menambahkan, perusahaan media dan jurnalis wajib mematuhi serta menjalankan protokol kesehatan dan juga protokol peliputan saat pandemi.

"Media yang jurnalisnya terinfeksi Covid-19 harus transparan kepada publik. Guna mentracing kontak secara personal maupun kelompok," lanjutnya lagi.

Selain itu, Yadi melanjutkan, perusahan media juga wajib menanggung pengobatan bagi jurnalis yang dinyatakan positif Covid-19 dan mengutamakan jumpa pers dan peliputan secara virtual.

"Pola kerja di newsroom disesuikan dengan protokol kesehatan dengan membatasi interaksi," ungkapnya.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement