Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

96 Narapidana Anak di Sumut Dapat Remisi di Hari Anak Nasional 2020

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Kamis, 23 Juli 2020 |23:01 WIB
 96 Narapidana Anak di Sumut Dapat Remisi di Hari Anak Nasional 2020
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

MEDAN – Pemerintah memberikan pemotongan masa hukuman (remisi) kepada sebanyak 96 orang narapidana anak, yang mendekam di sejumlah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan yang ada di Sumatera Utara. Remisi ini diberikan dalam rangka perayaan Hari Anak Nasional tahun 2020.

"Total ada 96 orang narapidana anak yang menerima remisi di Sumatera Utara dalam rangka Hari Anak Nasional tahun ini. Semuanya menerima pemotongan masa hukuman. Tidak ada yang langsung bebas,” kata Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Josua Ginting, Kamis (23/7/2020).

‎Josua merinci ke-96 napi itu terdiri dari 68 penerima potongan masa tahanan selama 1 bulan, 10 napi mendapatkan potongan masa tahanan selama dua bulan. Sementara yang mendapatkan potongan masa tahanan selama tiga bulan berjumlah 18 orang.

 penjara

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement