Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking Dicekal Keluar Negeri Selama 20 Hari

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 24 Juli 2020 |18:23 WIB
Pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking Dicekal Keluar Negeri Selama 20 Hari
Djoko Tjandra / ist
A
A
A

JAKARTA - Bareskrim Polri melakukan pencegahan keluar negeri terhadap Anita Kolopaking yang merupakan Pengacara dari buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, selama 20 hari kedepan.

(Baca juga: Bareskrim Cegah Pengacara Djoko Tjandra Bepergian ke Luar Negeri)

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan bahwa, pencegahan itu dilakukan sejak tanggal 22 Juli 2020 kemarin. Permohonan itu dikirimkan ke Kantor Imigrasi Klas I Khusus Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

(Baca juga: Djoko Tjandra Mangkir Sidang PK Kasusnya)

"Sementara selama 20 hari kedepan mulai tanggal 22 sudah kami kirimkan ke imigrasi," kata Argo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2020).

Pencegahan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan tim khusus Bareskrim Polri soal dugaan tindak pidana pemalsuan surat jalan Brigjen Prasetyo Utomo terhadap Djoko Tjandra.

Selain itu, penyidik juga ingin mendalami keterangan Anita Kolopaking soal adanya seseorang pejabat dengan sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskan diri dan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau dituntut karena kejahatan dan atau memberika pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidika atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian

"Sama di pasal 263, 426, dan 221 KUHP berkaitan diduga terlapor atas nama BJP PU," ujar Argo.

Sebelum dicegah keluar negeri, Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Anita Kolopaking terkait perkara tersebut.

Bareskrim telah resmi menerbitkan Laporan Polisi (LP) dugaan pidana terhadap Brigjen Prasetyo Utomo terkait dengan penerbitan surat jalan buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement