Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa 45 Pejabat OJK

Erfan Maaruf , Jurnalis-Jum'at, 24 Juli 2020 |20:53 WIB
Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa 45 Pejabat OJK
Ilustrasi (foto : Sindonews)
A
A
A

Baca Juga : Kronologi Lengkap Satu Keluarga di Bogor Positif Covid-19

"Pemeriksaan-periksaan OJK, lagi memperdalam alat bukti untuk melihat siapa saja yang terlibat selain Fakhri Hilmi, penguatan-penguatan alat bukti," jelasnya.

Fakhri Hilmi diduga melanggar pasal 2 subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Sebelum sebagai Deputi Komisioner Pasar Modal II periode 2017, Fakhri merupakan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal IIA periode 2014-2017.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement