Selain lewat aplikasi online, salah seorang tersangka memanfaatkan warung kopi dengan menawarkan karyawan kepada pria hidung belang. Tarif yang dipasang antara Rp700 ribu hingga Rp1 juta.
Polisi juga mengamankan salah seorang tersangka pengguna layanan seks dengan anak di bawah umur.
Kapolres Pontianak Kota, Kombes Komarudin mengaku masih menyelidiki siapa saja yang sempat berhubungan dengan anak-anak di bawah umur tersebut.
"Untuk tersangka persetubuhan di bawah umur terancam pasal 81 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2019 dengan ancaman hingga 15 tahun serta denda lima miliar," kata Komarudin.
Sedangkan tersangka eksploitasi ekonomi dan seksual anak di bawah umur dijerat pasal 88, dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp200 juta rupiah.
(Awaludin)