Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Resmi Tersangka, Brigjen Prasetyo Dijerat Pasal Berlapis

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Senin, 27 Juli 2020 |19:39 WIB
Resmi Tersangka, Brigjen Prasetyo Dijerat Pasal Berlapis
Brigjen Prasetyo Utomo (Foto : Kalteng.go.id)
A
A
A

Baca Juga : Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetyo Resmi Jadi Tersangka

Baca Juga : Suami Membunuh Istri & Anak, tapi Gagal Ketika Coba Bunuh Diri

Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP yang disangkakan kepada Brigjen Prasetijo karena diduga telah menghalang-halangi atau menyulitkan penyidikan dengan menghancurkan dan menghilangkan sebagian barang bukti.

"Hal ini dikuatkan dengan beberapa keterangan saksi yang berkesesuaian. Di mana tersangka BJP PU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andrianto untuk membakar surat yang telah dipergunakan dalam perjalanan oleh saudara AK dan JST (Djoko Tjandra), termasuk juga oleh yang bersangkutan," tukasnya.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement