JAKARTA - Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementerian Pertanian (Kementan), Syamsul Ma'arif mengimbau agar penjualan hewan kurban untuk Hari Raya Idul Adha 2020 dilakukan secara daring atau online guna mengantisipasi penyebaran virus corona.
"Kalau bisa penjualan dilakukan secara daring online kita sudah sosialisasikan juga tapi itu semacam imbauan," kata Syamsul dalam diskusi BNPB, Selasa (28/7/2020).
Baca Juga: Kemenkes Dorong Pemda Siapkan Area Penjualan Hewan Kurban
Syamsul menjelaskan, penjualan secara daring tersebut hanya sebatas imbauan bukan berarti melarang para penjual secara offline di lapangan. Akan tetapi, para penjual juga harus bisa mematuhi prorokol kesehatan saat melayani pembeli secara langsung.
"Penjualan juga kita terapkan aturan, terutama jaga jarak," bebernya.
Selain itu, kata dia, Kementan juga meminta agar pemotongan hewan kurban dilaksanakan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Namun, jika tidak memungkinkan bisa dilaksanakan di tempat masing-masing.
"Di RPH itu kita imbau, tapi itu tidak mungkin karena waktu pemotongan hanya 4 hari RPH kita (terbatas hanya) 555 di seluruh Indonesia," tandasnya.
Baca Juga: Pemprov DKI Imbau Warga di Zona Merah Corona Sholat Idul Adha di Rumah
Sebelumnya, Kementan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19.
Dalam SE tersebut, Kementan menekankan pelaksanaan kurban dengan memperhatikan protokol kesehatan.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.