Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Kembali Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumut

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Selasa, 28 Juli 2020 |19:19 WIB
 KPK Kembali Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumut
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan total 14 tersangka yang berasal dari unsur anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 pada 30 Januari 2020. Sebanyak 11 tersangka lainnya telah terlebih dahulu ditahan oleh KPK pada 22 Juli 2020 lalu.

Para tersangka, diduga menerima hadiah atau janji berupa uang yang diterima secara beragam antara Rp337,5 juta hingga Rp777,5 juta dari eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Keseluruhan suap itu diduga diterima terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut tahun anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Lalu terkait lersetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumut tahun anggaran 2013-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut. Dan terkait pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumut tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut, dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.

Atas ulahnya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement