JAKARTA - Pengusaha jual beli handphone PS Store, Putra Siregar (PS) ditangkap petugas Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta, terkait dugaan kasus jual beli HP secara ilegal.
Kasi Intel Kejari Jaktim Ady Wira Bhakti membenarkan hal tersebut. Saat ini kata dia kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Timur.
"Iya betul, jadi di tanggal 23 hari Jumat itu penyidik Bea Cukai, yang lakukan. Penyidikan itu melimpahkan berkas perkara tersangka dan BB (barang bukti) ke Kejari Jaktim dan sudah diterima dan tersangkanya sudah tahap dua," kata Ady saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2020).

Ady mengatakan, PS juga saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan serta telah diserahkan ke Kejari Jaktim untuk dapat disidangkan.
"Sekarang tahapannya itu ditahan 20 hari. Ini ada kesempatan JPU merevisi dan memperbaiki serta membuat surat dakwaan dan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk ditentukan jadwal sidang," jelasnya.