Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ayah Ini Tega Lecehkan 2 Anak Kandungnya

Agregasi KR Jogja , Jurnalis-Selasa, 28 Juli 2020 |23:01 WIB
 Ayah Ini Tega Lecehkan 2 Anak Kandungnya
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

 Pemerkosaan

“Atas dasar laporan yang kami terima, kami segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku atas nama inisial BS serta mengamankan sejumlah barang bukti,” jelas Berry.

Ia mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menyetubuhi kedua anaknya sekitar bulan Desember 2019 di dalam kamar masing-masing.

Usai melakukan perbuatannya, pelaku juga memberikan uang sebesar Rp50 ribu kepada salah seorang anaknya untuk jajan dan memintanya agar tidak bercerita kepada ibundanya.

Berkait dengan perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Peraturan Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement