"Pelaku mencongkel jendela dan pintu pada malam hari," tuturnya.
Dari tangan tersangka, kata Riki, pihaknya menyita 7 barang bukti laptop dan TV LID 3 unit. Tersangka pun terancam dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.