Dijelaskan juga bahwa terungkapnya peristiwa itu terjadi, sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah pondok, korban bercerita kepada bibinya bahwa dirinya sering dirudapaksa dan dicabuli oleh kakeknya sejak duduk di kelas 3 sampai kelas 5 SD.
“Usai mendengarkan cerita korban, keluarga kemudian melaporkan DC ke polisi dan berhasil di amankan di Mapolres Pagaralam, “ ungkapnya.
Setelah mendapatkan laporan tersebut anggota Polres Pagaralam Langsung bergerak cepat dan mengamankan diduga pelaku pencabulan.
"Pelaku sudah kami amankan dan sekarang sedang proses penyelidikan lebih lanjut, dan akan kita sangkakan pasal perkara pencabulan dan persetubuhan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 UU Ri nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak JO UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak," pungkasnya.
(Awaludin)