Sementara Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan, agar protokol kesehatan harus dijalankan dalam pelaksaaan Sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban. “Pada prinsipnya, Sholat Idul Adha 1441 H sudah dapat kita lakukan di lapangan atau di masjid, kecuali di tempat atau daerah tertentu yang tidak dibolehkan oleh pemerintah daerah atau Gugus Tugas Covid-19 setempat, karena alasan tidak aman Covid” kata Menag seperti dikutip dari situs Kemenag.
Menag meminta kepada masyarakat, agar memastikan lingkungan tempat salat aman dari Covid-19. “Batasi pintu atau jalan masuk untuk memudahkan pengecekan suhu tubuh jamaah, bawa peralatan salat masing-masing, pakai masker, jaga jarak, tidak usah bersalaman atau berpelukan, pengumpulan infaq tanpa bersentuhan dengan kotak sumbangan. serta perpendek pelaksanaan shalat dan khutbah, tanpa mengurangi syarat dan rukunnya,” katanya.
Untuk penyembelihan hewan kurban, masyarakat diminta untuk melaksanakannya di tempat terbuka. “Lakukan di tempat terbuka, hewan kurban dalam keadaan sehat, petugas pakai masker, membawa alat masing-masing, jaga jarak, cegah adanya kerumunan orang dan daging kurban diantar petugas ke alamat penerima,” lanjutnya.
Kementerian Agama (Kemenag) juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 untuk panduan pelaksanaan Idul Adha. Kemudian, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19.
Selain itu, Kementerian Pertanian juga telah mengeluarkan panduan pelaksanaan Sholat Idul Adha di masa adaptasi kebiasaan baru kepada panitia hari besar Islam.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.