Apalagi saat ini, kata dia klaster perkantoran sudah mulai terjadi di Jakarta. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta harus berhati-hati terhadap peningkatan kasus.
"Angka akan naik terus, jadi belum ada tanda kebijakan yang betul bisa mengembalikan kondisi DKI seperti semula karena kasusnya belum terkontrol virus corona masih melanda," tandasnya.
Baca Juga: Anies Akan Umumkan Perusahaan Pelanggar Protokol Kesehatan
Pemprov DKI Jakarta rencananya akan kembali menerapkan ganjil genap pada 3 Agustus 2020. Adapun alasan kembali diterapkannya, yakni karena volume lalu lintas pada masa PSBB Transisi sudah melampaui kondisi normal.
(Arief Setyadi )