Saat dilakukan penggeledahan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Supriatin, ditemukan berbagai senjata tajam, seperti celurit, samurai, dan badik.
"Kemudian kami juga menemukan alat isap sabu-sabu atau bong dan satu plastik kecil berisi sabu-sabu sisa pakai. Ada telepon selular barang bukti curian Iphone dan Samsung J5," ucapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekarasan, Undang-Undang Darurat No 12/1951 dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Kalau hasil positif, kami jerat dengan undang undang narkoba,” tutup Iver.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.