Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Senin, 03 Agustus 2020 |19:29 WIB
Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Agustiani Tio Fridelina (Foto: Sindonews)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Agustiani dituntut terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) eks caleg PDIP Harun Masiku.

"Menyatakan terdakwa Agustiani Tio Fridelina terbukti secara sah meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan surat tuntutan Agustiani, Senin (3/8/2020).

Orang kepercayaan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan ini juga dituntut pidana denda sebesar Rp200.000.000 dengan subsider pidana kurungan 6 bulan.

"Dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," jelasnya.

Baca Juga: Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dituntut 8 Tahun Penjara 

Agustiani melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak

Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair;

Sebelumnya, mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dituntut hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Wahyu juga dituntut dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement