Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

ASN Langgar Protokol Kesehatan, Bersiap Dipotong Gaji

Taufik Budi , Jurnalis-Senin, 03 Agustus 2020 |17:53 WIB
ASN Langgar Protokol Kesehatan, Bersiap Dipotong Gaji
Ilustrasi (foto; Okezone)
A
A
A

SEMARANG - Aparatur sipil negara (ASN) Jawa Tengah yang melanggar protokol kesehatan, bakal dikenakan denda. Bahkan, tidak menutup kemungkinan denda akan diambil dari pemotongan gaji bulanan.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengaku saat ini masih menyiapkan mekanisme denda bagi ASN pelanggar protokol kesehatan. Sebab, akhir-akhir ini terjadi klaster baru yang muncul di perkantoran pemerintah.

"Sekarang di Indonesia lagi ramai klaster penularan di kantor-kantor. Maka, kantor sendiri harus mempersiapkan dan memperbaiki protokol kesehatannya," kata Ganjar, Senin (3/8/2020).

"Saya tadi minta, daripada menghukum masyarakat, kita coba latihan dulu dengan menghukum diri sendiri. Maka saya minta disiapkan konsepnya, mulai ASN dulu, yang melanggar akan didenda," lugas dia.

Menurutnya, tidak ada alasan bagi ASN untuk melanggar protokol kesehatan saat bekerja. Jika nantinya denda yang diterapkan berupa uang, maka tidak ada alasan ASN tidak memiliki uang untuk membayar denda itu.

"Kalau enggak punya uang, ya tak potong gajinya. Saya minta ini disiapkan dan segera disimulasikan," tegasnya.

Penerapan denda di kalangan ASN sangat penting agar menjadi contoh kepada masyarakat. Apabila para ASN tertib dan menaati protokol kesehatan, serta yang melanggar didenda, maka tingkat kepercayaan publik pada pemerintah akan meningkat.

"Ini akan saya dorong, karena ini momentum untuk memberikan contoh demi perbaikan. Saya minta segera disiapkan dan disimulasikan," tegasnya.

(Amril Amarullah (Okezone))

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement