JAKARTA – Komisi X DPR mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengajukan dana darurat pendidikan, menyusul kompleksitas masalah pendidikan selama masa pandemi Covid-19.
Dana darurat pendidikan tersebut dinilai menjadi salah satu solusi percepatan penyerapan anggaran Covid-19 yang dikeluhkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Salah satu persoalan mendasar dari penyelenggaraan pendidikan selama pandemi ini adalah keterbatasan anggaran. Sudah saatnya Kemendikbud mengajukan dana darurat pendidikan sehingga bisa mempercepat penyelesaian masalah yang ada, seperti minimnya kuota internet bagi siswa sekaligus juga menjadi jawaban atas keluhan Presiden terkait rendahnya penyerapan dana Covid-19,” ujar Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda kepada wartawan, Selasa (4/8/2020).
Sebelumnya dalam Ratas Kabinet, Senin 3 Agustus 2020, Presiden Jokowi mengeluhkan kinerja sejumlah kementerian/lembaga negara terkait kelambanan mereka dalam mempercepat penanggulangan Covid-19. Hal itu salah satunya ditandai dari minimnya serapan anggaran Covid-19. Dari Rp695 triliun anggaran yang disediakan, hingga saat ini baru terserap 20% atau sekitar Rp141 triliun.
Jokowi menilai sejumlah kementerian masih terjebak pada rutinas kegiatan dan tidak tahu prioritas.