Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dewas Terima 105 Aduan Terkait Tugas dan Wewenang KPK

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Selasa, 04 Agustus 2020 |18:54 WIB
Dewas Terima 105 Aduan Terkait Tugas dan Wewenang KPK
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 105 surat pengaduan atas pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga antikorupsi tersebut. Hal tersebut disampaikan pada merilis laporan pelaksanaan tugas semester I 2020.

"Pengaduan soal Tipikor banyak itu kami salurkan ke unit-unit yang ada di KPK, umpama di penindakan dan pencegahan. Ada juga laporan yang bukan menyangkut kode etik, ada yang menyangkut permasalahan yang mereka alami terkait kegiatan KPK," Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean melalui webinar di Jakarta, Selasa (4/8/2020).

Baca Juga:  Kasus Proyek Fiktif, KPK Periksa Karyawan Waskita Karya dan Ibu Rumah Tangga

Tumpak mengungkapkan, keseluruhan aduan tersebut hingga kini memiliki perkembangan penyelesaian yang beragam. Antara lain ditelaah dan diklarifikasi sebanyak 47 surat.

Lalu, aduan yang dijadikan bahan pemantauan dalam rapat koordinasi pengawasan (rakorwas) sebanyak 21 surat, diteruskan ke unit kerja terkait sebanyak 23 surat, dan diarsipkan sebanyak 14 surat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement